Ayah dan Anak Kompak Jual Sabu, 6 Paket Diamankan

Ayah dan Anak Kompak Jual Sabu, 6 Paket Diamankan
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka

PEKANBARU - Ayah dan anak masing-masing berinisial, JS (39) dan RS (27) diringkus tim opsnal Polsek Bukit Raya usai kedapatan mengedarkan sabu di tempat usaha laundry miliknya, di Jalan Baru, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis (20/6) malam kemarin. 

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 6 paket kecil sabu siap edar dengan total berat lebih dari 1 gram.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Laundry Berkah kerap terjadi transaksi yang mencurigakan.

"Dari informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi tersebut," kata AKP Syafnil, Ahad (23/6). 

Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar adanya. Dari situ polisi langsung menggerebek dan berhasil menangkap tersangka RS. Saat diperiksa, ditemukan 3 paket kecil sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari Laundry. 

"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 3 paket kecil sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari Laundry," terang Kapolsek.

Saat dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku bahwa sabu tersebut milik ayah tirinya berinisial JS.

"Dari pengakuan tersebut kita kemudian memancing tersangka JS untuk transaksi di Laundry berkah tersebut," jelas Syafnil.

Tak lama kemudian datang tersangka JS, dan tim yang berada tak jauh dilokasi langsung meringkus tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan dari kantong kiri celana tersangka kita berhasil menemukan satu buah kotak rokok Sampurna yang berisikan 3 buah paket kecil sabu," ulasnya. 

Dari pemeriksaan mendalam, tersangka JS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Amat alias Amek (DPO) yang saat itu sudah melarikan diri.

"Bapak tirinya ini (tersangka JS) yag sudah lebih kurang 1 bulanan sebagai pengedar," tambah Kapolsek. 

Kemudian kedua tersangka berserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 dan 112 Jo Pasal 132  Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalah gunaan Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index